Jakarta, 11/8/2017 – Pelaku ekonomi kreatif (ekraf) yang usahanya
bersifat intangible mempunyai kendala mendapatkan pembiayaan dari
perbankan maupun lembaga pembiayaan.
Intelectual Property (IP) atau Hak
Kekayaan Intelektual (HKI) sebagai modal utama pelaku ekraf belum diterima sebagai jaminan pembiayaan perbankan. Badan Ekonomi Kreatif
(Bekraf) menghubungkan perbankan, lembaga pembiayaan non bank, regulator
keuangan, serta pelaku ekonomi kreatif pada Seminar Pembiayaan Kekayaan
Intelektual di Hotel Grand Mercure
Jakarta hari ini (11/8).
Bekraf
bekerjasama dengan Asosiasi Industri Animasi dan Kreatif Indonesia (AINAKI)
mendatangkan Cheryl Bayer dan Rashel Mereness pada seminar ini. Cheryl Bayer,
direktur agensi konten kreatif Madcow
Production hadir untuk menjelaskan peran IP yang bisa menjadi jaminan
pembiayaan dari perbankan maupun lembaga pembiayaan lain di Amerika Serikat.
Rashel Mereness yang pernah menjabat sebagai bagian hukum di Carsey-Werner
Production ini menginformasikan kontrak perjanjian kerjasama pembiayaan
dengan pelaku ekraf yang menggunakan IP sebagai modal usaha.
“Kami
(Bekraf) sengaja mengundang pelaku industri ekraf Amerika serikat untuk berbagi
informasi terkait IP yang bisa menjadi jaminan mereka mengakses pembiayaan dari
perbankan maupun lembaga pembiayaan lainnya. Harapannya, perbankan, lembaga
pembiayaan, serta regulator keuangan Indonesia terbuka menjadikan IP sebagai
jaminan juga,” tutur Deputi Akses Permodalan Bekraf Fadjar Hutomo.
“Kita ada gap
antar pelaku industri dengan perbankan dan non perbankan. IP adalah hal utama pelaku
ekraf,” ucap Ketua AINAKI Ardian Elkana.
Ardian
berharap, Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang membuat
kebijakan bisa menerjemahkan dan menerapkan Undang-Undang No. 28 Ayat 16 C
tahun 2014 yang menyebutkan “Hak Cipta dapat dijadikan sebagai objek jaminan
fidusia.” Sehingga, perbankan dan lembaga pembiayaan bisa bergerak menyalurkan
pembiayaan dengan IP sebagai jaminan.
Fadjar
menambahkan, seminar ini mempertemukan 100 peserta yang berasal dari pelaku
ekraf, perbankan, lembaga pembiayaan, serta regulator keuangan Indonesia supaya
bisa saling mendukung perkembangan ekraf di Indonesia. Para peserta yang
berasal dari pelaku ekraf juga memahami pentingnya hak cipta dan hak paten.
“Pada
akhirnya, regulator, perbankan, lembaga pembiayaan, serta pelaku ekraf lebih
peka terhadap IP dan bisa memaksimalkannya. Sehingga, perbankan dan lembaga
pembiayaan permudah pelaku ekraf akses pembiayaan untuk pengembangan ekraf
Indonesia,” pungkas Fadjar.
(mm)
***
Siaran Pers Bekraf Nomor: 189/SP/BHKP/BEKRAF/VIII/2017
Tentang Bekraf
Badan Ekonomi Kreatif (Bekraf) adalah lembaga
pemerintah nonkementerian yang bertanggung jawab di bidang ekonomi kreatif.
Saat ini, Kepala Bekraf dijabat oleh Triawan Munaf.
Bekraf mempunyai tugas membantu Presiden RI dalam merumuskan, menetapkan, mengoordinasikan, dan sinkronisasi kebijakan ekonomi kreatif di bidang aplikasi dan game developer, arsitektur, desain interior, desain komunikasi visual, desain produk, fashion, film animasi dan video, fotografi, kriya, kuliner, musik, penerbitan, periklanan, seni pertunjukan, seni rupa, dan televisi dan radio.
Kontak Media:
Mariaman Purba Kepala Biro Hukum dan Komunikasi Publik Badan Ekonomi Kreatif Indonesia T: +62 813 1750 6456 Email: mariaman.purba@bekraf.go.id Website: http://www.bekraf.go.id/ Twitter: @BekrafID |